Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Tanjab Barat

Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa (Kades) dan Badan Bermusyawaran Desa (BPD) se-Kab. Tanjung Jabung Barat diperpanjang 2 Tahun. perpanjangan ini didasarkan pada peraturan terbaru Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara yang dilaksanakan di Alun-alun Kuala Tungkal turut dihadiri Unsur Forkopimda, OPD, Sekretaris Daerah, Asisten, Kapolres, Dandim, Camat se-Kab.Tanjung Jabung Barat, dan TP-PKK se-Tanjab Barat.

Bupati Tanjung Jabung Barat. Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyampaikan, dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa selama dua tahun pada hakikatnya adalah pengabdian wahana atau sarana pengabdian dalam upaya meningkatkan potensi diri untuk lebih melayani masyarakat.

Anwar Sadat juga berharap kepada desa agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa. Selain itu BPD juga dapat berkoordinasi dengan kepala desa sehingga bisa melahirkan kebijakan yang memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Koordinasi dan komunikasi kepala desa dan BPD harus terus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada kepala desa untuk terus menggerakkan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui para istri-istrinya. Sehingga kesejahteraan keluarga bisa tercapai dengan baik.

“Ketua PKK untuk terus bisa berada di samping kepala desa dalam menjalankan tugas. Selain itu ketua PKK juga menjalankan fugsinya sebagai mana mestinya.” Tutupnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top