Rakor Pengisian dan Persemian BPD dan Kepala Desa, Asisten I: Konsultasikan ke Kemendagri

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Rakor dilaksanakan di Aula Gedung PKK Tanjab Barat dan dipimpin langsung oleh Muhammad Natsir, S.IP, Kepala Dinas PMD Kab. Tanjung Jabung Barat (3/6).

Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda H.Mulyadi, Kabid BAPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas PMD, dan Para Camat membahas tindak lanjut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 400.10.1/1347.DP3AP2-4.1/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 Perihal Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam tanggapannya Asisten I Setda H.Mulyadi menyampaikan, “karena banyaknya perbedaan penafsiran tentang isi UU ini, maka untuk menyamakan persepsi dalam pemahaman dan penerapan UU No.3 Tahun 2024 sebaiknya kita konsultasikan dahulu ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan Kemendagri”. Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan untuk menerapkan peraturan ini secara teknis tidak bisa serta merta langsung dilaksanakan apalagi peraturan ini masih baru dan banyak perubahan dari peraturan sebelumnya.

Adapun hasil rapat yang disepakati bersama yaitu, Untuk penpanjangan masa jabatan Kades dan BPD  menunggu Peraturan pemerintah dan Surat Edaran; untuk menyamakan persepsi terhadap UU No. 3 Tahun 2024 yang sudah berlaku akan dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan Kemendagri; peserta konsultasi yang direncanakan yaitu Asisten I, Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Para Camat, Apdesi, PABDSI, dan PPDI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top