TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut;

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kawasan perdesaan, bina administrasi pemerintahan desa, dan bina pengelolaan keuangan dan aset desa.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kawasan perdesaan, bina administrasi pemerintahan desa, dan bina pengelolaan keuangan dan aset desa.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kawasan perdesaan, bina administrasi pemerintahan desa, dan bina pengelolaan keuangan dan aset desa.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kawasan perdesaan, bina administrasi pemerintahan desa, dan bina pengelolaan keuangan dan aset desa.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.